Tegas, BPPRD Kota Medan Pasang Spanduk Nunggak PBB di Gedung Yuki Simpang Raya

Personel Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menempelkan stiker dan memasang spanduk pemberitahuan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di pintu masuk dan halaman Gedung Yuki Simpang Raya, Jalan SM Raja Medan, Selasa (27/9/2022).
Personel Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menempelkan stiker dan memasang spanduk pemberitahuan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di pintu masuk dan halaman Gedung Yuki Simpang Raya, Jalan SM Raja Medan, Selasa (27/9/2022).

 

MEDAN, kaldera.id – Personel Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menempelkan stiker dan memasang spanduk pemberitahuan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di pintu masuk dan halaman Gedung Yuki Simpang Raya, Jalan SM Raja Medan, Selasa (27/9/2022).

Penempelan stiker dan pemasangan spanduk tersebut dilakukan karena pengelola gedung menunggak PBB sampai beberapa tahun. Penempelan dan pemasangan spanduk di areal strategis gedung diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pengelola.

“Penempelan stiker dan penempelan ini dilakukan karena pengelola gedung tidak punya itikad baik sampai saat ini. Dimana sudah beberapa kali ditagih dan diimbau, tidak juga melakukan pembayaran. Dengan adanya tindakan ini, pihak pengelola punya itikad baik dan membayar tunggakannya,” ungkap Sekretaris BPPRD Kota Medan, Ody Batubara saat ditemui wartawan di sela -sela pemasangan spanduk tersebut.

Menurut Ody, pihak pengelola Yuki Simpang Raya menunggak PBB beberapa tahun terakhir. Dari 2017 sampai saat ini, hanya 2020 yang dibayarkan. “Total tunggakan pengelola mencapai Rp1 miliar,” katanya.

Stiker dan spanduk tersebut akan terus dibiarkan terpasang sampai pengelola memiliki itikad untuk membayar, baik dengan cara membayar langsung ataupun dengan mencicil. “Stiker dan spanduk ini akan terus terpasang sampai pengelola atau pemilik gedung membayarnya. Apabila tidak juga ada itikad, kami akan lakukan penyegelan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu dirinya menuturkan, hal serupa akan dilakukan bagi wajib pajak lainnya yang menunggak PBB sampai beberapa tahun terakhir dengan jumlah yang besar.

“Kami akan terus keliling untuk memberikan tindakan bagi yang menunggak berdasarkan data yang kami miliki,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPT I BPPRD Kota Medan, Hanafi menambahkan, tindakan ini diambil setelah upaya penagihan dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil. Pihak pemilik atau pengelola gedung terkesan menghindar pembayaran sampai jatuh tempo.

“Kami berharap dengan pemasangan spanduk ini pihak pemilik ataupun pengelola mau membayar,” tegasnya.

Sementara itu, penanggung jawab Gedung Yuki Simpang Raya, Lisbet mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada pimpinannya.(red)