IDAI: Gangguan Ginjal Akut Melonjak Capai 192 Kasus

Ilustrasi Gagal Ginjal
Ilustrasi Gagal Ginjal

 

MEDAN, kaldera.id – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 192 orang per hari ini, Selasa (18/10). Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan tambahan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.

“Kumulatif totalnya ada 192 kasus ya, ini bukan berarti kasusnya tiba-tiba melonjak, bukan ya. Tapi ini data yang baru dilaporkan ke kami,” kata Piprim dalam acara daring, Jumat (14/10).

Piprim mengingatkan bahwa data IDAI belum tentu representatif menggambarkan seluruh kasus di Indonesia, lantaran ada sejumlah rumah sakit di daerah yang enggan melaporkan.

 

Dana yang masih sangat dinamis

Ia juga mewanti-wanti dana masih sangat dinamis lantaran mereka mendapatkan laporan data dari anggota, bukan fasilitas kesehatan langsung.

IDAI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurutnya tengah berkoordinasi. Nantinya surveilans dan pencatatan data akan diambil alih oleh Kemenkes yang memiliki akses data ke seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.

“Dan dalam rapat bersama dengan WHO, Menkes kemarin apakah ada negara selain Gambia dan Indonesia yang ada kasus ini, tidak ada katanya. Memang di luar belum ada kasus begini, yang baru mencuat di Gambia dan Indonesia, kira-kira kemarin begitu jawaban WHO ya,” jelas Piprim.

Kemenkes sebelumnya juga meminta agar masyarakat terutama orang tua segera membawa anak mereka ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat apabila mengalami gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal. Salah satu gejala yang paling terlihat adalah penurunan volume buang air kecil (BAK).

Kewaspadaan juga dilakukan apabila menemukan anak berusia kurang dari 18 tahun dengan gejala oliguria (air kencing sedikit) maupun anuria (tidak ada air kencing sama

Para orang tua diharapkan terus memantau jumlah dan warna urin yang pekat atau kecoklatan pada anak. Apabila urine berkurang atau berjumlah kurang dari 0,5ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit.

Selanjutnya, pihak rumah sakit diminta melakukan pemeriksaan fungsi ginjal yakni ureum dan kreatinin. Apabila hasil fungsi ginjal menunjukkan adanya peningkatan, maka dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi. (cnn)