Kisruh Kepsek vs Tendik SMAN 6 Medan, Ini Kata Kadis Pendidikan Sumut

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Asren Nasution
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Asren Nasution

 

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Asren Nasution mengatakan telah memanggil Kepsek SMA Negeri 6 Medan Siti Rahmah Lubis S.Pd, M.Si.

Hal itu dilakukan setelah ada laporan seluruh Tenaga Pendidik (tendik) di SMA Negeri 6 Medan merasa tidak nyaman atas kepemimpinan kepsek yang diduga korupsi dan memperbudak guru.

“Kepala sekolah sudah kita panggil dan sudah kita periksa. Saat ini sedang dikaji lebih dalam lagi,” bebernya, Selasa (22/11).

Begitu disinggung apa hasil pemeriksaan tersebut, Asren belum menjelaskannya secara rinci.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya dan baru kita putuskan. Yang pasti sudah kita lakukan tindakan terhadap laporan yang masuk ke dinas,” tandasnya.

Sebelumnya, keluarga besar SMA Negeri 6 Medan menuntut pemecatan kepada Kepsek SMA Negeri 6 Medan Siti Rahmah yang menjabat saat ini.

Seluruh Tenaga Pendidik di sekolah tersebut merasa tidak nyaman atas kepemimpinan Siti Rahmah Lubis yang dianggap arogan dan sudah melakukan teror terutama kepada guru non PNS.

Hal ini disampaikan dalam surat pernyataan ketidaknyamanan kepemimpinan yang ditandatangani oleh 35 tenaga kependidikan dari 59 Tendik di sekolah tersebut.

Beberapa guru menjelaskan terkait tuntutan mereka yang sudah sempat ditanggapi oleh Kacabdis Medan Selatan pada 8 November 2022.

“Kita sudah sempat mediasi dengan Kacabdis, dari mediasi tersebut Kacabdis mengatakan akan menyampaikan keluhan para guru ke Kadisdik Sumut. Namun hingga hari ini belum mendapatkan tanggapan apapun,” ujar mereka kepada wartawan, Senin (21/11).

Surat yang ditandatangani bersama oleh Tendik SMA Negeri 6 Medan tersebut menjelaskan bahwa kepala sekolah disebut arogan dan diduga korupsi.

Dalam setiap penandatanganan berkas apapun selalu diawali dengan teror pemecatan atau ancaman.

Kemudian kebijakan lainnya yang dianggap memberatkan para guru, seperti pemaksaan piket tanpa dibayar.

Guru pembina ekstrakurikuler tak mendapat uang transportasi, para guru dijatah dalam mengkonsumsi minuman seperti kopi dan teh.

Guru-guru juga selalu dicurigai saat duduk dan berkumpul bersama sampai dilakukan pemasangan cctv lengkap dengan perekam suara.

Dalam surat tersebut juga disebutkan terkait pengelolaan keuangan yang tidak transparan. Sebab fungsi kepala sekolah yang harusnya mengawasi jadi mengambil alih seluruh kerja bendahara.

Selanjutnya dijelaskan besaran gaji guru honorer yang tak merata, pencairannya sulit dan tidak tepat waktu. Serta beberapa keluhan lainnya yang termaktub dalam 19 poin di surat tersebut.(rel/red)