Biar Lebih Bermartabat, Dewan Susun Kode Etik

Ihwan Ritonga
Ihwan Ritonga

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga menegaskan, ranperda kode etik anggota DPRD Medan bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan. Selain itu membantu pimpinan dan anggota melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggungjawab kepada masyarakat konstituennya.

Dia juga menegaskan hal ini sebagai pedoman menjaga kinerja dewan. Hal tersebut disampaikan Ihwan dalam sidang paripurna pembahasan ranperda kode etik Anggota DPRD Medan, Selasa (31/1/2023).

“Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD perlu ditetapkan kode etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan,” ungkapnya.

Penyusunan kode etik ini dibentuk berdasarkan Permendagri No80 /2015 pasal 45 tentang pembentukan produk hukum daerah.(reza)