Dishub Diminta Segera Selesaikan Persoalan Parkir di Komplek Asia Mega Mas

Suasana rapat dengar pendapat terkait pengelolaan parkir di Komplek Perumahan Asia Mega Mas, MEDAN di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (14/3/2023)
Suasana rapat dengar pendapat terkait pengelolaan parkir di Komplek Perumahan Asia Mega Mas, MEDAN di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (14/3/2023)

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan segera menyelesaikan persoalan parkir di Komplek Perumahan Asia Mega Mas. Sebab, konflik terkait pengelolaan parkir ini sudah lama berlangsung.

Sebelumnya pengelolaan parkir dilakukan pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan bersama pengelola perumahan. Kemudian diakihkan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Sejak dikelola Dinas Perhubungan Kota Medan persoalan parkir di komplek tersebut menjadi rumit. Sebab, tidak melibatkan pengelola perumahan,” ungkap Hendra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (14/3/2023).

Menurut Politisi Hanura ini, persoalan bisa diselesaikan dengan bijak apabila pihak pengelola komplek dilibatkan dalam hal ini. Sehingga tidak ada yang dirugikan.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi 4 DPRD Medan lainnya, Edwin Sugesti. Menurutnya, tidakada salahnya Dishub Medan melibatkan pengembang untuk mengelola parkir. “Ini hanya mis komunikasi saja antara pihak pengelola perumahan dengan Dishub Medan,” katanya.

Sementara itu, M Zein Lubis selaku Jabatan Fungsional Koordinator Dishub Medan menjelaskan, bahwa pihak pengembang Komplek Asia Mega Mas tidak pernah datang ke kami untuk mengelola parkir. “Seharusnya saat ada peralihan ke Dishub Medan, pihak pengembang perumahan ada itikad baik untuk meminta dan mengelola parkir tersebut,” tegas Zein.

Sementara itu, Zuchairi selaku kuasa pengelola perumahan Komplek Asia Mega Mas menyampaikan, pihak Dishub Medan telah memelintir surat Sekda pada poin 3. “Kami tidak pernah menolak peralihan antara BP2RD dan Dishub. Surat tersebut ditolak karena tanah yang kami bangun bukan tanah milik pemko. Dalam
surat yang kami sampaikan sudah jelas pada poin lima kami membayar pajak. Secara etika pengembang harus dilibatkan dalam mengelola perparkiran, ” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik meminta agar Dishub Medan mempunyai hati dengan melibatkan pengembang untuk mengelola perumahan. “Mengapa orang luar harus dilibatkan dalam mengelola parkir, jika ada pengembang perumahan yang bisa mengelola parkir,” ucapnya.

Pihaknya berharap Dishub Medan melibatkan pengembang untuk mengelola parkir. Sebab, pengembang juga punya kepentingan agar perumahan yang dikelolanya nampak indah dan berjalan lancar. “Pihak pengembang diharapkan segera memberikan surat permohonan ke Dishub Medan agar bisa mengelola parkir di lahan tersebut,” tambahnya.(reza)