Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Angkat Bicara Mengenai Isu Penundaan Pemilu 2024

Agus Harimurti Yudhoyono
Agus Harimurti Yudhoyono

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara soal wacana penundaan Pemilu 2024.

Dia menyampaikan kritik keras terhadap isu yang bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu.

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Menurut AHY, putusan PN Jakpus itu mengusik akal sehat dan rasa keadilan. Apalagi, putusan tersebut terbit setelah rangkaian isu presiden tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden, dan wacana sistem pemilu proporsional tertutup.

“Mencermati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU untuk menghentikan tahapan pemilu hingga 2025 mendatang, tentu mengusik akal sehat dan rasa keadilan kita,” kata AHY dalam pidato politiknya di hadapan para kader Demokrat di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

“Apa yang sedang terjadi di negeri kita ini? Apakah ini sebuah kebetulan belaka?” ujarnya.

Tak hanya dirinya, kata AHY, wacana penundaan Pemilu 2024 juga ditolak oleh masyarakat luas.
AHY bilang, meski belakangan banyak orang takut bicara jika dianggap berseberangan dengan penguasa, khusus untuk isu penundaan pemilu ini, publik berani menentang.
“Untuk hal-hal yang sangat prinsip dan menyangkut hajat hidup mereka, rakyat masih berani untuk bersuara lantang. Rakyat yang saya temui di seluruh pelosok negeri, menolak penundaan Pemilu 2024,” ucap AHY.

“Apa iya ada Plt (pelaksana tugas) Presiden? Apa iya akan ada ratusan Plt anggota DPR RI dan DPD RI, serta ribuan Plt anggota DPRD?” ujar AHY.

“Kalau di negara kita ada Plt Presiden, dan ribuan Plt wakil rakyat yang berkuasa, dan bekerja selama 2 hingga 3 tahun, betapa kacau dan kaosnya situasi nasional kita,” tutur putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

AHY mengaku khawatir dunia akan melihat Indonesia sebagai “banana republic” atau “republik pisang” jika semua pejabat negara menduduki kursi kekuasaan tanpa mandat rakyat. Sebab, mereka tidak dipilih lewat pemilu.

“Tidak memiliki legitimasi yang kuat, sehingga kekuasaan yang dimiliki menjadi tidak sah dan tidak halal,” tuturnya.

Dalam pidato yang sama, AHY juga menyinggung soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoal sistem pemilu proporsional terbuka/tertutup.

Sebab, sistem proporsional terbuka yang belakangan diterapkan merupakan produk dari kemajuan demokrasi. Sistem ini memungkinkan setiap warga negara yang punya hak dipilih bersaing secara sehat.

Setiap warga negara dapat membangun hubungan kepercayaan dengan konstituennya. Sementara, bagi warga negara yang memiliki hak untuk memilih, terbuka ruang untuk mengenal langsung siapa yang akan menjadi wakil rakyatnya.

“Tidak seperti membeli kucing dalam karung,” ujar AHY.

Menurut AHY, mungkin saja dilakukan perubahan sistem pemilu pada masa mendatang. Namun, harus dalam koridor aturan yang berlaku.

Kendati demikian, dia mengingatkan, tidak boleh mengubah aturan yang sangat fundamental, apalagi ketika tahapan pemilu sudah berjalan.

“Ibaratnya dalam sepak bola, apa boleh kita mengubah aturan offside di tengah-tengah pertandingan yang sedang berlangsung?” tuturnya.

Menutup pidatonya, AHY menegaskan bahwa pemilu adalah milik rakyat. Tak boleh ada yang mengganggu hak rakyat untuk memilih dan dipilih.

Sebagaimana yang pernah disampaikan SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, kata AHY, bangsa Indonesia saat ini tengah diuji dan menghadapi banyak godaan.

Oleh karenanya, dia mengajak semua pihak ramai-ramai menolak penundaan Pemilu 2024 dan tetap mengawal pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Karena itu, jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Mari selamatkan konstitusi dan demokrasi. Mari dengarkan suara rakyat dengan segenap hati kita,” katanya. AHY berharap, Pemilu 2024 berlangsung damai, jujur, adil, dan demokratis.

Gaduh isu penundaan Pemilu 2024 bermula dari PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,

” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut. Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Atas putusan PN Jakpus ini, KPU RI mengajukan banding. Hingga kini, KPU juga terus melanjutkan tahapan pemilihan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan. (kompas)