Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

 

JAKARTA, kadera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu meminta agar polemik yang terjadi di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Yaitu dengan cara diserahkan ke ranah hukum.

“Kalau, misalnya, ada pemberitaan tentang adanya peredaran uang yang sangat besar dan tidak jelas itu tentunya ada ranahnya sendiri, tentu ada ranah hukum,” ujar Gus Irawan Pasaribu saat ditemui Parlementaria setelah menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Mengenai laporan PPATK terkait adanya transaksi janggal yang memunculkan angka dengan jumlah fantastis, Gus Irawan Pasaribu menerangkan perlu adanya bukti yang diperlukan untuk dianalisis lebih jauh. Karena itu, dia meminta semua pihak untuk percaya pada upaya dan sistem pengawasan yang ada di Kementerian Keuangan.

“Ya ini (harus) ada pembuktian hukum, nanti ada proses-proses yang harus dilalui. Kita juga nggak bisa mengambil pandangan yang melampaui (tanpa) data yang kita miliki. Saya sendiri juga hanya mengikuti pemberitaan tanpa melihat ada suatu data untuk kita menganalisa untuk apa yang terjadi. Jadi untuk fair-nya kepada semua pihak kita harus percaya bagaimanapun juga pada sistem yang ada dalam hal ini dalam sistem Kementerian Keuangan, sistem pengawasan Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Gus Irawan Pasaribu kemudian mengatakan bahwa dari pemberitaan yang diikutinya, Kemenkeu telah melakukan penyisiran dan pemilahan terhadap beberapa pihak dan akan mendalami permasalahan yang dinilai memiliki risiko tinggi. Hal tersebut menurutnya menandakan adanya standar operasional yang berjalan di instansi tersebut.

“Kalau nggak salah baca juga, sudah mulai dipilah-pilah mana yang berisiko rendah, sedang, tinggi. Yang tinggi, akan didalami lebih lanjut melalui proses-proses yang ada. Nah, itu kan salah satu bukti bahwa ada suatu SOP yang berjalan dan tentunya kita harus percaya kepada SOP tersebut,” lanjut Legislator dapil Sumatera Utara II itu.

Dengan adanya keterbukaan informasi, publik juga dapat mengawasi jalannya proses yang dilakukan oleh Kemenkeu. Ia meminta agar berbagai pihak bersabar dan tidak memberikan komentar tanpa adanya data. Sihar juga memahami kekecewaan yang ada di masyarakat setelah munculnya berbagai kasus di permukaan yang melibatkan para pejabat di Kemenkeu.

“Karena sekarang publik mengawasi ini, publik juga akan mendesak apa nih hasilnya nih? Kita tunggu aja gitu jadi kita nggak melampaui dari data yang disajikan di hadapan kita. Kecewa itu adalah hal yang wajar tapi kita tetap harus positif, kita harus tetap percaya pada sistem kita tetap melakukan kewajiban kita membayar pajak,” tambahnya.(arn/rel)