MEDAN, kaldera.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Benny Sinomba Siregar dan jajarannya memasang spanduk tanda menunggak pajak dia dua objek yang berbeda, Sabtu (12/5/2023). Kedua objek tersebut yakni, Yuki Simpang Raya di Jalan SM Raja dan hiburan malam Holywoods di Komplek River View Polonia, Jalan Adi Sucipto.
Manajemen Yuki Simpang Raya menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak 2012 sampai 2022. Sedangkan manajemen Holywoods menunggak pajak restaurant sejak Oktober 2022.
Bahkan, untuk Yuki Simpang Raya, pemasangan spanduk tanda penunggak pajak merupakan untuk kedua kalinya. Dimana sebelumnya dilakukan, Selasa (27/9/2022).
Dalam pemasangan spanduk tanda penunggak pajak di Yuki Simpang Raya, sempat berjalan alot. Namun, upaya lobi yang dilakukan Lisbet Sitorus, penanggung jawab managemen Yuki Simpang Raya untuk memohon tidak diindahkan Tim Bapenda yang dibantu personel Satpol PP Kota Medan. Manajemen pun menyerah dan bersedia mencicil tunggakan.
Benny Sinomba Siregar kepada wartawan mengatakan, pihak manajemen Yuki Simpang Raya berkomitmen akan membayar tunggakan pajak tersebut dengan cara mencicil pada tahun pertama.
“Setelah komunikasi panjang dengan kita, dalam berita acara mereka membayar dengan mencicil pada tahun pertama,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Benny, pihaknya akan melihat dan analisa keuangan manajemen Yuki Simpang Raya. “Kata mereka (Yuki Simpang Raya-red), siap memberikan data-data audit dari perusahaan yang menyatakan bahwa mereka pailit,” sebutnya.
Memang, kata Benny, dalam aturan hal itu diperbolehkan. Artinya, permohonan pengurangan pajak itu ada dari Bapenda Kota Medan. “Selanjutnya itu berapa sisanya dana mereka akan bersedia dalam jangka waktu tersendiri, nanti kita tindaklanjuti setelah yang kita sepakati ini,” kata Benny.
Sementara untuk Holywoods, Benny menjelaskan pihaknya mendatangi langsung ke lokasi itu dikarenakan adanya tunggakan pajak hiburan.
“Kami tim dari pemerintah Kota Medan didampingi Satpol PP, Pariwisata maupun wilayah, malam ini turun di Holywood dengan kaitan tunggakan pajak,” ucapnya memulai pembicaraan.
Menurutnya, pihak Holywoods telah menunggak Pajak restauran sejak Oktober tahun 2022. “Tunggakan pajaknya dengan total Rp99 juta,” sambungnya.
Dengan adanya komunikasi, pihak Holywoods bersedia membayar tunggakan pajak tersebut. “Dengan adanya komunikasi tadi, si wajib pajak sudah bersedia membayar dengan komitmen tiga kali bayar selama 1 bulan. Dan nanti laporan-laporan bulanan akan ditindak lanjuti,” jelasnya kepada sejumlah wartawan.
“Mudahan di hari Selasa. Kita harapkan komitmen ini supaya ditepati. Dan juga kepada wajib-wajib pajak tidak lagi menunggak pajak,” serunya.
Untuk itu, sebut Benny, Bapenda Kota Medan dan Satpol PP melakukan penagihan aktif khususnya kepada penunggak pajak dengan harapan agar membayar pajak agar hasilnya untuk pembangunan Kota Medan.(reza)