Imigrasi Yogyakarta Tunda Keberangkatan 93 WNI

Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta menunda keberangkatan 93 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural sepanjang 2023.
Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta menunda keberangkatan 93 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural sepanjang 2023.

l

MEDAN, kaldera.id – Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta menunda keberangkatan 93 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural sepanjang 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat mengatakan puluhan WNI itu digagalkan keberangkatannya setelah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DIY.

“(93 WNI) tidak dapat membuktikan maksud dan tujuan ke luar negeri secara benar, tidak meyakinkan ataupun diduga dibawa orang untuk hal-hal yang dia sendiri tidak tahu itu kita akan melakukan klarifikasi dan pengecekan,” kata Najarudin saat dihubungi, Jumat (16/6).

Kantor Imigrasi Yogyakarta menunda keberangkatan mereka untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Najaruddin, penundaan keberangkatan WNI ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. Petugas di TPI kemudian memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia.

Hilang jejak

Menyusul temuan ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melaksanakan penyelidikan. Salah satunya, mengungkap apakah 93 orang ini bagian atau korban dari sindikat perdagangan orang.

Namun, baik kantor imigrasi maupun BP2MI menemui kendala selama proses pengusutannya. Sosok agen penyalur PMI yang diduga ilegal ini disinyalir memang mengaburkan jejak aksi mereka.

“Sampai saat ini sih ketika kami melakukan penindakan kemudian kita berupaya untuk mencari aktor-aktornya itu biasanya mereka putus, jadi dilepas di bandara tidak tahu ini. Jadi kita kesulitan untuk pengecekan,” katanya.

Kantor Imigrasi dan BP2MI menduga para agen penyalur ilegal itu bekerja secara terorganisir. Mulai dari rekrutmen, pembuatan dokumen, hingga pemberangkatan para PMI.

“Cuma untuk dapat menjangkau ke situ itu Imigrasi sendiri agak kesulitan. Kalau BP2MI saat menerima korban menyatakan tidak dapat (informasi) juga,” tutur Najaruddin.

Dia mengatakan 93 orang ini telah kembali ke daerah asal masing-masing. Ia mengaku tidak mengingatnya secara detail. Tetapi, dia memastikan mereka adalah korban sehingga tak bisa dilakukan penahanan.

Di sisi lain, pihaknya menegaskan bahwa proses penyelidikan terkait masih bergulir berkoordinasi dengan BP2MI.

“Masih (penyelidikan), setiap itu akan kita data apabila nanti ditemukan kita kan punya keterangan tuh, itu akan terus berlanjut sampai memang aktor-aktornya itu bisa proses,” katanya. (cnn)