Mediator Sosialisasi Mediasi Konflik ke Mahasiswa UINSU

Muhammad Irfan, M.Hum dan Aulia Kamal, MA, dua mediator yang mengikuti “Fellowship Pelatihan Mediasi Bagi Aktor Lintas Agama dan Masyarakat Sipil Sumatera utara” yang diselenggarakan oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Pusat Studi Agama & Demokrasi (PUSAD) Universitas Paramadina pada 18-22 September 2023 melalukan sosialisasi media konflik pada mahasiswa Program Studi (Prodi) Sosiologi Agama Fakultas Ilmu Sosial, UIN Sumatera Utara.
Muhammad Irfan, M.Hum dan Aulia Kamal, MA, dua mediator yang mengikuti “Fellowship Pelatihan Mediasi Bagi Aktor Lintas Agama dan Masyarakat Sipil Sumatera utara” yang diselenggarakan oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Pusat Studi Agama & Demokrasi (PUSAD) Universitas Paramadina pada 18-22 September 2023 melalukan sosialisasi media konflik pada mahasiswa Program Studi (Prodi) Sosiologi Agama Fakultas Ilmu Sosial, UIN Sumatera Utara.

 

MEDAN, kaldera.id – Muhammad Irfan, M.Hum dan Aulia Kamal, MA, dua mediator yang mengikuti “Fellowship Pelatihan Mediasi Bagi Aktor Lintas Agama dan Masyarakat Sipil Sumatera utara” yang diselenggarakan oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Pusat Studi Agama & Demokrasi (PUSAD) Universitas Paramadina pada 18-22 September 2023 melalukan sosialisasi media konflik pada mahasiswa
Program Studi (Prodi) Sosiologi Agama Fakultas Ilmu Sosial, UIN Sumatera Utara.

Mereka menggelar kegiatan sosialisasi dan mediasi konflik bagi mahasiswa dengan tema “Belajar Mediasi Konflik: Dari Teori hingga Praktek” pada Jum’at, 20 Oktober 2023 di Aula Fakultas Ilmu Sosial di Kampus IV UIN Sumatera Utara.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Muhammad Irfan, M.Hum dan Aulia Kamal, M.A, yang sekaligus merupakan dosen UIN Sumatera Utara, Medan. Kedua dosen ini sebelumnya

Muhammad Irfan, M.Hum sebagai narasumber menjelaskan bahwa kegiatan ini pada dasarnya merupakan merupakan bentuk Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari fellowship pelatihan mediasi yang telah mereka ikuti sebelumnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengarusutamakan kebebasan beragama dan berkeyakinan di masyarakat. Selain itu mahasiswa juga diberikan bekal pengetahuan tentang konsep dan praktek mediasi.

Irfan juga mengatakan masyarakat Sumatera Utara ini pada hakikatnya merupakan masyarakat majemuk. Kemajemukan ini dapat dilihat dari sisi suku, etnisitas, ras, maupun agama.

 

Realitas yang tidak bisa dipungkiri

Kondisi ini merupakan sebuah realitas yang tidak bisa dipungkiri, namun di sisi lain sangat rentan dan memiliki potensi terjadinya konflik dan pertentangan, khususnya berkaitan dengan agama, di masyarakat.

“Oleh karena itu, penting untuk kita memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang kemajumukan yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya para mahasiswa ini dapat menjadi aktor-aktor perdamaian di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Aulia Kamal M.A sebagai narasumber juga mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang mediasi, seperti pengertian mediasi, proses mediasi, serta peran mediator dalam proses mediasi.

“Kami mensosialisasikan konsep dan praktek mediasi bagi mahasiswa sosiologi agama sebagai bekal pengetahuan mereka di masyarakat. Sehingga diharapkan mahasiswa dapat mempraktekkan teknis mediasi apabila terjadi perselisihan di masyarakat tempat tinggalnya,” sebut Aulia.

Mahasiswa yang hadir dalam kegiatan ini sangat antusias, dan memberikan respon positif. Ardi Nurwahyu salah seorang peserta, mengatakan kegiatan ini menarik dan menambah wawasan baru, terutama praktek mediasi.

“Adanya kegiatan ini memberikan gambaran bagaimana kita dapat melakukan mediasi jika ada teman, saudara, dan lainnya yang sedang berkonflik maka kita dapat menjadi mediator bagi mereka,” ujuarnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan mahasiswa dapat memahami realitas kemajemukan kehidupan di masyarakat.

Sehingga memunculkan sikap saling menghormati dan menghargai dalam keberagaman, serta dapat menjadi aktor-aktor perdamaian di tengah-tengah masyarakat, Selain itu juga mahasiswa diharapkan dapat mempraktekkan teknis mediasi apabila terjadi perselisihan di masyarakat, khususnya di daerah sekitar tempat tinggalnya.(efri surbakti/red)