Baskami Tunggu Langkah Aparat Putus Mata Rantai Penyebaran Narkoba

Ketua DPRD Sumatera Utara, mengatakan, pihaknya sampai saat ini, terus menanti tindakan aparat, melalui Kepolisian dan BNN untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di Sumatera Utara.
Ketua DPRD Sumatera Utara, mengatakan, pihaknya sampai saat ini, terus menanti tindakan aparat, melalui Kepolisian dan BNN untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di Sumatera Utara.

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua DPRD Sumatera Utara, mengatakan, pihaknya sampai saat ini, terus menanti tindakan aparat, melalui Kepolisian dan BNN untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di Sumatera Utara.

Baskami menjelaskan, dirinya bersama Komisi A DPRD Sumut beserta Forkopimda dan Kepala BNN Provinsi Sumut telah membangun kesepahaman, tentang perlunya tindakan ‘luar biasa’ memberantas peredaran narkoba di Sumut.

“Saya beserta teman-teman Komisi A DPRD Sumut, beserta Kapolda, Pangdam dan Ka BNN telah membahas perlunya langkah pengawasan, pencegahan dan penindakan di segala lini terkait peredaran narkoba ini,” katanya melalui rilis tertulis, Minggu (12/11/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, sesuai pemaparan BNN Sumut, ada 1,7 juta pecandu Narkoba di Sumatera Utara yang harus disembuhkan.

“Angka itu merupakan yang tertinggi dan bila tidak dilakukan penanganan maka jumlahnya terus naik. Kita ingin Sumut bersih dari narkoba,” jelasnya.

Baskami juga meminta agar Kapolda beserta Pangdam menindak tegas oknum aparat yang bermain-main dengan barang haram ini.

“Di segala lini harus kita bersihkan, jangan lagi ada oknum yang mencoba ikut dalam peredarannya. Harus diberi sanksi tegas,” ungkapnya.

Baskami menjelaskan, Sumatera Utara menjadi perhatian pemerintah pusat, karena dinilai tingkat prevelansi yang tinggi.

“Di Sumut ini, sindikatnya bermain dengan jaringan internasional. Maka kita harus menambah penjagaan di pintu-pintu masuk pelabuhan dan jalur laut kita, agar bersih dari penyeludupan narkoba,” tambahnya.

Baskami juga mendukung upaya penambahan fasilitas dan anggaran rehabilitasi dari korban penyalahgunaan narkoba.

“Bila orang kaya menjadi pecandu narkoba, maka keluarganya akan mampu mengeluarkan biaya rehab. Tetapi bila orang miskin, tidak memiliki pekerjaan, maka ia tak memiliki biaya untuk rehab. Itulah hadirnya negara dalam upaya rehab yang bersangkutan hingga sembuh,” jelasnya.

Baskami mengatakan, hingga saat ini Sumut belum memiliki Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Padahal, menurutnya RSKO diperlukan sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kita tindak tegas bandar dan pengedarnya. Kalau perlu mereka dikirim ke Nusakambangan. Jangan ada di Sumut lagi. Tetapi selain itu, rehabilitasi juga diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda kita yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(efri surbakti/red)