Kadisdik Madina Jadi Tersangka Kasus Meminta Uang Pada Peserta Seleksi P3K

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar (DHS)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar (DHS)

 

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar (DHS) menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina. Dollar ternyata meminta sejumlah uang pada peserta seleksi PPPK agar diluluskan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat kepada pihaknya terkait ada dugaan pelanggaran dalam seleksi PPPK di Madina.

Atas aduan tersebut, pihak kepolisian lalu menyelidiki hingga akhirnya mengamankan Dollar.

“Itu kan ada pengaduan masyarakat. Kemudian, polisi melakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata Hadi.

Mantan Kapolres Biak Papua itu, mengatakan sejumlah orang juga diperiksa dalam kasus tersebut.

“Ada beberapa yang dalam proses kita mintai keterangan,” jelasnya.

Usai ditangkap DHS juga ditahan dan ditetapkan tersangka.

“Mulai hari ini DHS ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Hadi tak menjelaskan sejak kapan Dollar ditetapkan menjadi tersangka. Namun menurutnya penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Hasil gelar perkara, penyidik Tipikor Ditreskrimsus menetapkan DHS sebagai tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, DHS ditangkap dan jadi tersangka karena meminta uang kepada sejumlah peserta seleksi PPPK.

“Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi,” katanya.

Belum jelas berapa jumlah uang yang diminta DHS pada peserta seleksi PPPK tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami.

“Nanti saja, masih didalami penyidik,” sebutnya.

Dia juga tak memerinci berapa jumlah peserta yang dimintai uang oleh DHS untuk kelulusan seleksi PPPK tersebut.

“Terkait seleksi Kompetensi PPPK itu dugaannya, terkait dengan jabatan fungsional di Kabupaten Madina, tapi semuanya masih berproses, tim sekarang sedang bekerja mereka sedang mendalami ini semua,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Hadi, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dikenakan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Terpisah, Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution mengungkapkan inspektorat telah menemukan enam peserta seleksi PPPK yang lulus yang tidak sesuai proses administrasi diduga terkait penangkapan Kadisdik.

“Hari ini kami mengklarifikasi, banyak hal yang ditanyakan. Kami sudah jelaskan. Termasuk poin, kita sudah melakukan upaya mengantisipasi adanya maladministrasi,” kata Sukhairi di Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (12/1/2024).

“Itu tidak terpublis dengan baik, bahwa inspektur yang kita perintahkan untuk melakukan verifikasi, beberapa administrasi ditemukan tidak sesuai. Itu lah yang sudah kita batalkan,” sambungnya.

Ia menyatakan proses verifikasi ulang yang dilakukan inspektorat masih berlangsung sampai saat ini. Dia menegaskan bahwa jika ditemukan ada yang tidak sesuai prosedur lagi maka kelulusannya pasti akan dibatalkan.

“Sejauh ini ada 6 orang,” sebutnya.

Dia juga tak menampik peserta yang lulus PPPK tapi cacat administrasi akan bertambah. “Kalau keseluruhan, yang punya masalah, yang terindikasi, yang ditemukan alat bukti, itu akan dibatalkan,” ucapnya. (det)