MEDAN, kaldera.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Enam tersangka itu langsung ditahan.
“Sebagaimana yang kita ketahui setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Kuntadi mengatakan ada 48 saksi yang diperiksa. Kuntadi menyebut proyek itu dikerjakan dalam periode 2017-2019. Para tersangka diduga memecah proyek menjadi beberapa fase pengerjaan sehingga lelang dan penentuan pemenang dapat diarahkan.
Kuntadi menyebut jalur KA yang terkait proyek ini mengalami kerusakan parah. Dia mengatakan proyek itu diduga mengalami total loss atau kerugian total.
“Jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” ujarnya.
Berikut keenam tersangka dalam kasus ini:
1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017
2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018
3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen
4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen
5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017
6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. (det)