Ilustrasi
Ilustrasi

 

MEDAN, kaldera.id – Pihak penyidik Polrestabes Medan menjelaskan terkait dugaan tindakan pemerasan yang melibatkan keempat orang mahasiswa di Medan.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, proses hukum terhadap keempat terduga pelaku yang berinisial IP, DKS, AHS, dan MAS masih berlanjut. Hanya saja keempat terduga pelaku saat ini dilakukan penangguhan oenahanan karena adanya prmohonan dan jaminan dari pihak keluarga. Selain itu, diketahui semuanya masih menjalani pendidikan.

“Keempatnya juga membuat pernyataan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya kembali. Selain itu, mereka juga dikenakan wajib lapor 2 x seminggu,” jelas Wakasat, Senin (12/8/2024).

Madya Yustadi juga menjelaskan keempat terduga pelaku dikenakan Pasal 368. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp40 juta.

Dalam kesempatan itu dirinya menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024 di salah satu cafe di kawasan Jalan Djamin Ginting sekitar Pukul 20.57 WIB. (reza)