JAKARTA, kaldera.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengritik kemampuan BPJS Kesehatan dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya, terkait kewajiban dalam membayarkan tagihan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang melampaui ketentuan.
Pasal 29 Ayat 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan menyebut BPJS Kesehatan wajib membayar kepada FKTP klaim yang diajukan dan diverifikasi paling lambat 15 hari sejak berkas klaim dinyatakan lengkap.
Pasal 32 Ayat 1 UU yang sama juga menegaskan BPJS wajib melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 14 hari sejak berita acara lengkap, berkas klaim otomatis lengkap.
Sri Mulyani Menilai Sistem BPJS Kesehatan Tidak Mampu Memenuhi Kewajibannya
“Kenyataannya, sistem BPJS Kesehatan kita tidak mampu memenuhi kewajiban dari sisi pembayaran. Padahal, dalam UU (7/2018), tagihan 15 hari BPJS harus dibayar. Bahkan, banyak kewajiban lebih dari satu tahun tidak dibayarkan,” ujar Ani, panggilan akrab Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR, Selasa (18/2/2020) seperti diberitakan CNN.
Walhasil, sambung dia, saat ini banyak rumah sakit-rumah sakit penyedia fasilitas kesehatan yang mengalami situasi sulit. “Itu fakta yang harus kita lihat,” tegas dia.
BPJS Kesehatan sendiri tersendat membayar kewajibannya kepada penyedia fasilitas kesehatan karena defisit neraca keuangan yang dialaminya.
Defisit BPJS Kesehatan boleh dibilang tuman karena terjadi setiap tahun sejak badan pengelola program jaminan kesehatan itu bersulih nama dari PT Askes (Persero).
Menurut catatan, BPJS Kesehatan tercatat defisit Rp3,3 triliun pada 2014. Lalu, membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada 2015, dan Rp9,7 triliun pada 2016.
Ani menuturkan defisit terus berlanjut hingga 2017 menjadi sebesar Rp13,5 triliun. Lalu, pada 2018 menjadi 19 triliun, dan pada 2019 diperkirakan sebesar Rp32 triliun menurut surat yang disampaikan BPJS Kesehatan kepadanya.
Dari seluruh defisit tersebut, Ani mengklaim Kementerian Keuangan selalu hadir untuk menyuntikkan modal. Pada 2019 lalu, Kementerian Keuangan menyuntikkan modal Rp13,5 triliun demi menghindari defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp32 triliun sesuai surat yang ditulis manajemen kepada dirinya.(finta rahyuni)