Erick Thohir Pertahankan Komisaris BUMN Dari Parpol

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir

JAKARTA, kaldera.id- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir angkat suara terkait polemik penunjukan kader-kader partai politik sebagai komisaris di bank-bank pelat merah.

Erick menyatakan bahwa tidak ada yang salah dari kebijakan tersebut.

“Figur-figur yang masuk ke jajaran komisaris saya rasa semua ada alasan dan background-nya. Yang dipastikan nggak menyalahi aturan.” ujarnya dalam acara temu media di Kementerian BUMN, Jumat (21/02/2020).

Sebagai contoh, Erick Thohir menyebut sosok politikus PDI Perjuangan Arif Budimanta. Baru-baru ini, Arif ditunjuk sebagai komisaris Bank Mandiri, diketahui juga menjabat sebagai staf khusus presiden bidang ekonomi.

“Dia kan tidak masuk DPP dan bekerja membantu kita. Jadi ya sah-sah saja. Yang gak boleh kan kalau jabat DPP di partai. Jadi bukan melanggar, jadi bukan prejudice atau salah benar,” ujar Erick Thohir.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan komisaris dan Dewan Pengawas BUMN dijelaskan bahwa secara implisit anggota atau Kader Partai memang dibolehkan menjabat Komisaris BUMN. Namun tidak bagi pengurus partai.(liputan6/finta)