MEDAN, kaldera.id- Permohonan praperadilan yang diajukan istri Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri selaku pemohon ditolak Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang yang digelar di ruang Cakra Utama ini dipimpin oleh hakim tunggal Syapril P Batubara, Rabu (11/11/2020).
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak,” ujar hakim.
Dalam putusannya, hakim menilai bukti serta saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon tidak cukup. “Menimbang bahwa setelah hakim membaca bukti yang diajukan oleh pemohon berupa bukti p1 hingga p3 belum lah cukup untuk membuktikan bahwa penangkapan terharap suami pemohon adalah tidak sah begitu juga dengan saksi maupun ahli yang diajukan oleh pemohon telah menyangkut pokok perkara sehingga haruslah dikesampingkan.
Sementara itu, hakim menilai penangkapan dan penahanan terhadap Khairi Amri sebagaimana yang disampaikan oleh termohon sudah sesuai dengan Undang-undang pasal 16 hingga Pasal 21 Tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Menimbang bahwa penangkapan dan penahanan pemohon telah telah memenuhi ketentuan undang-undang maka penangkapan dan penahanan tersebut haruslah sah menurut hukum,” tegasnya.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Khairi Amri terbukti melakukan tindakan pidana. Bukti yang diajukan pihak termohon juga dinilai cukup.
“Termohon telah menetapkan suami pemohon menjadi tersangka karena termohon telah menemukan bukti permulaan bahwa suami termohon telah melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (finta rahyuni)