Stafsus Menteri Edhy, Andreau Misanta Eks Caleg Pemilu 2019 Diminta Serahkan Diri

Andreau Pribadi mengunggah kebersamaannya dengan Menteri KKP Edhy Prabowo di Instagram pada Maret 2020. Andreau diminta KPK untuk menyerahkan diri.(ist)
Andreau Pribadi mengunggah kebersamaannya dengan Menteri KKP Edhy Prabowo di Instagram pada Maret 2020. Andreau diminta KPK untuk menyerahkan diri.(ist)

JAKARTA, kaldera.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua orang untuk menyerahkan diri. Keduanya adalah Andreau Pribadi Misanta (APM) yang merupakan Staf Khusus Menteri KKP dan Amiril Mukminin (AM). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak penerima hadiah.

“Dua orang Tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Andreau Pribadi Misanta saat menjadi caleg di Pemilu 2019
Andreau Pribadi Misanta saat menjadi caleg di Pemilu 2019

Dilansir tempo.co. Kamis (26/11/2020), Andreau Pribadi ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri KKP sejak Februari-Maret 2020. Dia merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang gagal melenggang ke Senayan pada Pemilihan Umum 2019.

Dalam kontestasi Pemilu, Andreau maju sebagai calon anggota DPR dari Dapil VII Jawa Barat dengan nomor urut 10. Andreau memegang peran penting dalam teknis ekspor benih lobster, termasuk penunjukan perusahaan jasa kargo.
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Caleg Nomor Urut 10 PDIP ini lahir di Makale, 17 Januari 1986. Dia merupakan lulusan yang berprofesi sebagai Swasta.(tco/kum)