Tanpa Izin BPOM, Gubsu Edy Siap Tunda Vaksinasi di Sumut

Gubsu Edy Rahmayadi memberikan keterangan soal vaksin Covid-19 yang belum memiliki izin BPOM, Rabu (6/1/2021).(finta/kaldera)
Gubsu Edy Rahmayadi memberikan keterangan soal vaksin Covid-19 yang belum memiliki izin BPOM, Rabu (6/1/2021).(finta/kaldera)

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyebut masih menunggu izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19.

Jika sudah keluar, kata Edy, baru vaksin buatan perusahaan Sinovac ini bisa disuntikan kepada tenaga kesehatan yang menjadi fokus vaksinasi tahap pertama di tanggal 14 Januari 2021 ini.

“Akomodasi vaksin memadai di Sumut. Sehingga proses tanggal 14 diharapkan BPOM mengizinkan kita sudah _running well_ melakukkan vaksin kepada yang sudah terdaftar kepada Dinas Kesehatan,” kata Edy di rumah dinas gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (6/1/2021).

Meski begitu, Edy menyebut akan bersedia menunda proses vaksinasi jika izin dari BPOM belum juga keluar hingga jadwal vaksinasi pertama nanti. “Sampai kita dapat, kalo belum diizinkan ya kita tak bisa,” ujarnya

Dikutip dari Kompas.com, Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan meski belum diberikan izin penggunaan, vaksin sudah diberikan izin khusus distribusi karena memerlukan waktu untuk sampai ke luar daerah.

“EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia,” kata Penny, Senin (4/1/2021).

Sementara untuk proses penyuntikannya, Penny menegaskan hal itu dilakukan menunggu setelah vaksin mendapat izin EUA.

Penny juga mengatakan, BPOM masih terus mengevaluasi uji klinis vaksin Sinovac di Bandung, Jawa Barat.

BPOM juga akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19 termasuk data dari berbagai negara mengenai uji klinis vaksin tersebut.(finta rahyuni)