Resmi Ditahan, Walikota Tj Balai Lebaran di Sel KPK

Dalam rangka kepentingan penyidikan, Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) resmi ditahan oleh KPK.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) resmi ditahan oleh KPK.

JAKARTA, kaldera.id- Dalam rangka kepentingan penyidikan, Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) resmi ditahan oleh KPK. Ia menyusul dua tersangka lainnya yaitu AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) yang sudah terlebih dahulu ditahan.

Penahanan terhadap MS dilakukan untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 24 April hingga 13 Mei 2021. Ia ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC.

“Tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (24/4/2021).

Sementara itu, sebelumnya KPK juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka SRP dan MH. Keduanya masing-masing ditahan di Rutan yang berbeda terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

SRP di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Para tersangka juga akan
lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Seperti diketahui, kasus suap senilai Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh Walikota Tanjungbalai MS kepada SRP ini juga melibatkan peran Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin (AZ).

AZ juga diketahui merupakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar. Sedangkan MS adalah Ketua DPD Golkar Tanjungbalai.

Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (22/4/2021) mengatakan AZ menjadi orang yang memperkenalkan MS dengan SRP. Pertemuan itu dilakukan di rumah dinas AZ pada Oktober 2020 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemko Tanjung Balai.

“MS meminta agar SRP dapat membantu permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli Bahuri.

Menindaklanjuti pertemuan dirumah AZ, SRP kemudian mengenalkan Maskur Husain (MH) yang merupakan seorang pengacara kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya.

SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan
dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK
dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara
bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP,” jelas Firli.

Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah
disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH. Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta. Sedangkan SRP dari
bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni MS selaku Wali Kota Tanjungbalai, penyidik KPK dari Polri SRP dan seorang pengacara berinisial MH.

SRP ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima uang suap dari MS dengan jumlah 1,5 miliyar dengan mengiming- imingi akan menghentikan penyidikan kasus yang menimpanya (Wali Kota Tanjungbalai).

Sedangkan KPK menetapkan Wali Kota MS sebagai tersangka karena telah men-suap AKP Stepanus Robin. Kemudian, seorang pengacara berinisial MH juga turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (finta rahyuni)