Kekerasan Seksual Meningkat, Kemendikbudristek Dikti Desak Perguruan Tinggi Bentuk Satgas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta pimpinan perguruan tinggi segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta pimpinan perguruan tinggi segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

JAKARTA, kaldera.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta pimpinan perguruan tinggi segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Ini agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” ujar Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam lewat keterangan tertulis, Senin, (8/11/202)..

Satgas ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Nizam mengatakan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal pemerintah menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Menurut dia, Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi. “Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.

Nizam berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.

Ia juga menyampaikan dengan hadirnya Permendikbudristek PPKS ini, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual untuk dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.

Sampai saat ini, sejumlah universitas yang sudah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, di antaranya; Universitas Khairun di Maluku Utara dan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta yang merupakan perguruan tinggi Islam.(tempo/efri)