KENDARI, kaldera.id – Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jurnalis. Hal ini sebagai perpanjangan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pihaknya bersama Kapolri akan melakukan MoU. Sehingga kedepannya wartawan tidak lagi terkena Undang-Undang KUHP ketika melaksanakan tugas jurnalistik.
Hal ini diungkapkan Muhammad Nuh usai membuka Konvensi & Seminar Pers Nasional 2022 di Claro Hotel Kendari- Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (6/2/2022).
“MoU ini nantinya dapat membantu para teman-teman wartawan agar tidak lagi terkena UU KUHP dan semuanya itu berujuk kepada dewan pers. InsyaAllah, tanggal 9 Februari,” jelasnya.
Dalam MoU itu nantinya, poin penting yang diatur antara lain, apabila seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya mendapat masalah hukum. Maka dipastikan tidak akan masuk ke ranah hukum, tapi masuk ke ranah UU Pers.
“Jangan sampai karena tugas jurnalistik dibawa ke pihak kepolisian atau ke pengadilan. Intinya di dewan pers selesai,” ungkapnya.
Dia menambahkan, hal ini tidak berlaku bagi mereka yang bukan seorang jurnalis atau bukan pekerja pers. Seseorang yang dikatakan bukan pekerja pers dalam melaksanakan tugasnya tidak memiliki izin jurnalis.(zainul)