Komisi XI Usul Layanan OJK Di Daerah Lebih Aktif

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

JAKARTA, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu kembali mengingatkan OJK untuk memperbaiki layanan pengaduan konsumen kantor perwakilan OJK di daerah. Hal ini dilakukan guna meningkatkan aksesibilitas konsumen terhadap layanan OJK tanpa perlu mengunjungi kantor pusat di Jakarta.

Hal itu disampaikannya mengingat bahwa banyak sekali sebenarnya aduan dan kasus keuangan yang terjadi di daerah-daerah. Menurut Gus Irawan Pasaribu, Kamis (3/2/2022), seringkali warga masih bingung mau mengadukan kemana. Apakah OJK Jakarta atau lewat perwakilan di daerah. Ketika dihubungi perwakilan di daerah nanti disuruh mengadukan ke Jakarta.

Itu sebabnya dia meminta agar layanan di daerah ini lebih aktif lagi. Bahkan, kata dia, OJK juga harus bergerak cepat menindak banyaknya praktik keuangan yang sering merugikan masyarakat. Seperti trading binary option. Pasalnya banyak masyarakat yang sudah menjadi korban dari platform ini. Platform trading binary option mengharuskan penggunanya untuk menebak kenaikan atau penurunan harga suatu aset pada periode tertentu. Karenanya, hal ini membuat platform tersebut lebih mirip seperti judi daripada trading.

“Mereka (masyarakat) tergiur keuntungan besar secara cepat yang ditawarkan oleh para afiliator. Namun, malah ternyata mengalami kerugian yang besar,” kata anggota DPR RI daerah pemilihan Sumut ini.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) pun telah melarang kegiatan binary option karena bertentangan dengan ketentuan opsi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Bahkan, sepanjang 2021 Bappebti telah memblokir 92 domain platform binary option.

“Memang produknya berada dalam kewenangan Bappebti, namun transaksi keuangan efek ini juga menjadi ranah OJK seperti yang disampaikan Kementerian Perdagangan. Artinya, OJK juga memiliki peran untuk memberantas platform ini. Untuk itu, saya harap OJK dapat mengambil tindakan tegas dan terus perkuat kinerja Satgas Waspada Investasi bersama Bappebti agar entitas ilegal segera diblokir dan korban dapat diminimalisir,” kata Gus Irawan.

Di sisi lain, Komisi XI sebenarnya sudah menyoroti kinerja OJK dalam memberantas praktik pinjol ilegal dan rencana penerbitan revisi peraturan OJK terkait fintech lending atau POJK Nomor 77 tahun 2016. “Pemblokiran platform pinjol ilegal dan kebijakan moratorium pendaftaran fintech lending masih berlaku. Tapi, pinjol ilegal masih terus muncul. Artinya, kebijakan ini perlu segera dievaluasi keberhasilannya dalam melindungi konsumen dan menjaga kualitas industri,” harapnya.

Karenanya, penguatan dari segi regulasi juga harus memperkuat formulasi penanganan fintech ilegal yang lebih efektif. Termasuk tetap menjamin dukungan terhadap industri fintech secara umum agar dapat berkembang dan menjaga tata kelola yang baik,” tutup ketua DPD Gerindra Sumut ini.(arn/rel)