Site icon Kaldera.id

Diduga Pemberi Instruksi Pemukulan Divonis Bebas, Haris Pertama Kecewa Putusan Hakim

Haris Pertama

Haris Pertama

 

JAKARTA, kaldera.id – Ketua Umum KNPI, Haris Pertama mengaku kecewa atas vonis yang membebaskan Azis Samual (AS) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Azis didakwa atas dugaan pemberi perintah kepada terdakwa lainnya melakukan pemukulan terhadap Haris Pertama.

“Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap Sdr Aziz Samual. Sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan AS sebagai tersangka adalah karena adanya pengakuan dari para pelaku / terdakwa lainnya dalam BAP disuruh oleh Sdr AS. Loh kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas,” ungkap Haris dengan nada kecewa.

Dia menjelaskan, secara logika hukum, apabila terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh. “Kok ini malah diputus sebaliknya?? Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini,” tegasnya.

Atas vonis tersebut, pihak Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi demi tegaknya proses peradilan.

“Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang. Saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas AS tersebut dan meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah kasasi. Saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut, ” tambahnya.(feri/rel)

Exit mobile version