Resmi, Hari Pencoblosan 14 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Presiden Jokowi resmi menerbitkan Keppres tentang 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional karena hari pencoblosan Pemilu 2024.(HO/kaldera)
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Keppres tentang 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional karena hari pencoblosan Pemilu 2024.(HO/kaldera)

MEDAN, kaldera.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan penting yang pasti akan disambut antusias oleh seluruh warga Indonesia: hari pencoblosan Pemilu 2024 akan menjadi hari libur nasional! Keputusan ini disampaikan melalui Keputusan Presiden nomor 10 tahun 2024 yang ditandatangani 6 Februari 2024.

“Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” demikian bunyi Keppres yang resmi ditetapkan seperti dilansir detik.com, Selasa (6/2/2024).

Kebijakan ini memberikan kesempatan luas bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menggunakan hak suara mereka. Pemerintah mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam momentum penting ini.

“Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dijadwalkan dilaksanakan pada hari libur nasional. Dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan Nomor 3 Tahun 2022, pencoblosan dan penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Dengan keputusan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dapat semakin meningkat, dan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan.(reza sahab/dtc)