ASAHAN,kaldera.id – Dampak Covid-19 yang mengganggu stabilitas perekonomian jelas dirasakan bagi warga di Kabupaten Asahan.
Untuk menyeimbangkan aspek kesehatan dan perekonomian tersebut, pemerintah telah salurkan bantuan kepada masyarakat, baik bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun dari pemprovsu.
Optimalisasi dan kelancaran penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS), Pemkab Asahan juga telah mulai menyalurkan BST JPS kepada 56.418 keluarga penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan hari ini, Rabu (12/8/2020).
Hal tersebut juga terlaksana setelah ditetapkannya Perbup No19/ 2020 tentang petunjuk teknis BST JPS dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di Asahan.
“Hari ini Pemkab Asahan telah mulai salurkan bantuan sosial tunai (BST) jaring pengaman sosial (JPS) kepada KPM terdampak Covid-19,” ujar Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar.
Total bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan sebesar Rp 33.850.800.000.
Dari total tersebut, per keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan perbulan sebesar Rp 200.000 selama tiga bulan.
Namun, dalam proses penyaluran nantinya bantuan akan diserahkan langsung seluruhnya yakni sebesar Rp 600.000.
Dirinya juga menjelaskan, terkait mekanisme penyaluran BST JPS Kabupaten Asahan juga telah diatur dalam tersebut.
“Untuk proses penyaluran, nantinya Dinas Sosial akan menyalurkan BST JPS secara tunai kepada camat melalui bank penyalur sesuai dengan kuota per kecamatan.
Oleh Camat nantinya bantuan tersebut akan diserahterimakan kepada kelurahan/desa juga secara cash untuk disalurkan kepada KPM,” tambahnya. Penyaluran BST JPS kepada seluruh kecamatan akan dilaksanakan sampai Jumat (28/8/2020).(reza sahab)