LANGKAT, kaldera.id – Ismed Barus ditunjuk menggantikan Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Makmur Ginting yang meninggal dunia. Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) ini dilaksanakan di Gedung DPRD Stabat, Kamis (5/11/2020).
PAW ditandai dengan pembacaan SK Gubsu No.188.44/493/KPTS/2020, oleh Sekwan Basrah Pardomoan. PAW itu turut dihadiri Wakil Bupati Langkat Syah Afandin.
“Memberhentikan dengan hormat almarhum Makmur Ginting dari kedudukannya anggota DPRD Langkat dari partai Nasdem, sejak meninggal dunia. Lalu mengangkat Ismed Barus sebagai PAW anggota DPRD Langkat terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Langkat,” sebut Ketua DPRD Langkat, Surialam.
Ia berharap, anggota yang dilantik bisa memahami dan mengerti tugas dan fungsinya, serta tanggap terhadap perkembangan yang ada dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Sementara itu, Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin menyampaikan rasa turut berduka cita atas meninggalnya Makmur Ginting beberapa waktu lalu.
Kepada Ismed Barus, Syah Afandin mengucapkan, selamat dilantik dan bertugas. Semoga menjadi mitra terbaik dalam perjalanan dengan Pemkab Langkat.
“Mampu menguatkan suasana harmonis bagi kemajuan Pemkab Langkat, sesuai kewenangan dan fungsi yang di emban,” ujarnya.
Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat dan undangan lainnya.(finta rahyuni)