Plt Bupati Langkat, Syah Afandin memimpin rapat percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan Forkopimda Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (15/2/2022).
Plt Bupati Langkat, Syah Afandin memimpin rapat percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan Forkopimda Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (15/2/2022).

LANGKAT, kaldera.id – Plt Bupati Langkat, Syah Afandin memimpin rapat percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan Forkopimda Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (15/2/2022).

Hal ini dilaksanakan menyusul ditetapkannya Kabupaten Langkat serta beberapa kabupaten kota lain di Sumatera Utara dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di level III.

Penetapan ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri No11/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level III, level II dan level I.

Dalam instruksi tersebut diminta kepada pemko dan pemkab mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan Covid-19 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali. Instruksi ini berlaku mulai 15 – 28 Februari 2022.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok menyampaikan, PPKM level III di Langkat disebabkan kasus Covid-19 yang tercatat di Kementrian Kesehatan sebanyak 68 orang (kasus aktif) priode Januari sampai dengan 14 Februari 2022.

Dari data tersebut, 22 merupakan warga Langkat dan sisanya berdomisili di luar Langkat.

“Penetapan level PPKM wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi,” katanya.

Saat ini capaian vaksinasi di Langkat masih kategori rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Sumatera Utara.

Untuk itu Danu mengajak semua pihak mensukseskan percepatan capaian target vaksinasi. Sehingga dapat kembali menurunkan level PPKM di Kabupaten Langkat.

Sementara Plt Bupati Langkat menghimbau agar warga menerapkan prokes secara ketat. Dirinya juga berharap penyerapan dan regulasi dalam menghadapi level III dapat diterima dan dilaksanakan di tengah masyarakat serta kembali mengevaluasi kegiatan- kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Plt Bupati Langkat juga meminta agar 10 arahan Gubernur dapat segera di jalankan dengan dilandasi dari penerbitan surat edaran Bupati Langkat.

“Sama kita sadari, dimana saat ini masyarakat sudah terbiasa dengan kembali pada kehidupan normal. Hal ini menjadi tantangan dan hambatan kita untuk kembali pada level I. Hal ini sudah menjadi pola dasar dan pola pikir masyarakat bahwasanya kita sudah bebas dari pandemi ini,” ucapnya. (ali)