Site icon Kaldera.id

Draft RUU ketahanan Keluarga: Pemda Boleh Campuri Urusan RT

Kantor Pemerintahan MPR, DPR, dan DPD.

Kantor Pemerintahan MPR, DPR, dan DPD.

JAKARTA, kaldera.id- DPR saat ini telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga. Dalam RUU juga mengatur tentang antisipasi serta penanggulangan keluarga yang tidak harmonis, khususnya yang berdampak pada anak, maka pemerintah pusat maupun daerah wajib memberikan edukasi.

Dalam beleid itu Pemda boleh mencampuri urusan rumah tangga da ketidakharmonisan suami istri melalui edukasi. Dalam beleid itu juga RUU Ketahanan Keluarga ini mengatur tentang kewajiban pemerintah menghadapi persoalan keluarga. Hal tersebut dibagi karena enam faktor.

Enam faktor itu misalnya ekonomi, tuntutan pekerjaan orangtua, termasuk perceraian. Jika kerentanan keluarga terjadi karena faktor ekonomi, pemerintah harus memfasilitasi keluarga ini dengan pelatihan kerja sampai memberikan modal usaha.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid pengusul UU ini menjelaskan, semangat RUU tersebut adalah untuk perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas.

Isi RUU Ketahanan Keluarga tersebut memang mengatur banyak hal, mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh, dan sebagainya.
“Sedang dibahas di Baleg. Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas,” ujar Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/2/20200) kepada liputa6.com.(finta rahyuni)

Exit mobile version