MEDAN, kaldera.id – Pjs Walikota Medan, Arif S Trinugroho diwakili Kepala BKD dan PSDM Kota Medan, Muslim Harahap mengungkapkan, netralitas ASN telah diatur dalam UU No 5 /2014 Tentang ASN.
Bahkan, Pemko Medan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN di Lingkungan Pemko Medan agar tetap menjaga kenetralitasannya selama pelaksanaan Pilkada Medan 2020.
“Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan tindakan tegas,” ungkap Muslim saat sosialisasi kenetralan ASN di Pilkada Kota Medan, kemarin.
Untuk itu Muslim mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan agar betul-betul melaksanakan himbauan tersebut.
“Ini sangat penting. Jangan karena hal kecil, karir ASN kita jadi tersendat,” ucap Muslim.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Medan khususnya untuk mencegah terjadinya keberpihakan ASN terhadap kegiatan politik praktis.
“Dalam surat edaran Mendagri, Bawaslu sampai mengatur soal menyukai postingan atau memposting status yang bersifat politik praktis itu sudah bagian dari pelanggaran,” jelas Payung.
Anggota Bawaslu Pusat, M Afifuddin memaparkan, aduan pelanggaran netralitas ASN ditempuh dengan dua cara yakni melalui aduan masyarakat maupun hasil pengawasan lapangan dari Tim Bawaslu.
Dugaan pelanggaran hingga 4 Oktober 2020 tercatat 744 temuan. Sebanyak 61 laporan yang berasal dari masyarakat.
Setelah diproses sebanyak 81 yang bukan pelanggaran, 5 yang masih diproses dan sebanyak 719 laporan yang telah dikeluarkan rekomendasinya sebagai pelanggaran netralitas ASN.
“Antara temuan dengan rekomendasi hampir imbang artinya banyak pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Indonesia,” papar Afifuddin.(reza sahab)