Saksi Akhyar-Salman Tolak Teken Rekapitulasi KPU, Pastikan Tak ke MK

MEDAN, kaldera.id- Saksi Paslon Akhyar-Salman menolak untuk menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Medan 2020 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (15/12/2020).

Mereka menilai, hingga saat ini ada beberapa kejanggalan dalam proses terjadinya pilkada Kota Medan yang memenangkan Paslon Bobby-Aulia itu.

“Terkait hasil, karena sampai saat ini Kami merasa ada berbagai kejanggalan- kejanggalan yang terjadi, maka kami berkesimpulan dan ambil sikap tidak akan menandatangani berita acara,” kata Saksi Paslon Akhyar-Salman, Gelmok Samosir.

Gelmok mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada warga Kota Medan khususnya yang memilih Paslon Akhyar-Salman.

“Sebagai bentuk penghargaan kami terhadap seluruh rakyat pemilih kami. Kami punya pertanggungjawaban moral Kepada rakyat khususnya pemilih 01 sehingga sikap itu kami lakukan,” tegasnya.

Kata Gelmok, selama proses jalannya Pilkada timnya menemukan beberapa kejanggalan, seperti banyaknya jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb). Selain itu, katanya juga terjadi penumpukan ratusan C6.

“Di Belawan kita temukan di 8 TPS, kita ambil sampel dari beberapa TPS itu ditemukan ada beberapa KTP yang tidak penduduk Belawan. Artinya itu diambil dari daftar pemilih tambahan. Nah DPTb yang ada di pilkada Kota medan ini sampai 30.000-an, kami merasa jangan-jangan diantaranya itu hal yang sama terjadi,” ucapnya.

Pada saat rapat juga, saksi Paslon Akhyar-Salman sempat meminta kepada KPU untuk kembali memeriksa kotak suara untuk memastikan kejanggalan-kejanggalan yang pihaknya temukan.

“Ya barangkali kita tadi minta kan supaya dibuka, KPU tidak mau, penyelenggara tidak bersedia. Itulah memperkuat sikap kita karena belum clear semua sehingga kita tidak menandatangani berita acara,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya menyebut tidak akan melakukan gugatan ke MK. Namun, kejadian itu katanya, sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan

“Ya itu urusan tim hukum. MK kan ada syarat jika selisihnya tipis tapi kalau selisihnya segitu besar ya mungkin kita hanya ke bawaslu,” jelasnya. (finta rahyuni)