Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Diimbau Segera Registrasi Ulang, Batas Waktu hingga 7 November

redaksi
25 Okt 2025 20:01
News Sumut 0 1
2 menit membaca

 

SIANTAR, kaldera.id – Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengimbau para pemilik Kartu Pemilik Hak Sewa Kios (KPHSK) di Gedung IV Pasar Horas untuk segera melakukan registrasi ulang. Langkah ini dilakukan guna mendukung proses pendataan dan penataan kembali area bekas Gedung IV Pasar Horas.

Kegiatan registrasi berlangsung mulai 27 Oktober hingga 7 November 2025, setiap hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB di kantor PD PHJ.

Direktur PD PHJ, Bolmen Silalahi, SP, menjelaskan bahwa proses registrasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi serta memastikan hak sewa para pemilik kios tetap valid.

> “Kami berharap para pemilik KPHSK Gedung IV dapat segera melakukan registrasi sesuai jadwal. Ini penting agar proses penataan dan penempatan lapak berjalan lancar,” ujar Bolmen dalam keterangan tertulisnya.

 

Adapun persyaratan registrasi meliputi:

1. KPHSK asli (Kartu Pemakaian Hak Sewa Kios);

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kios;

3. Bukti pelunasan perpanjangan KPHSK hingga tahun 2024.

 

Bolmen menambahkan, pihaknya berupaya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pemilik kios untuk menyelesaikan proses registrasi tepat waktu.

> “Kami ingin seluruh pedagang tetap mendapatkan haknya dan tercipta suasana pasar yang tertib dan nyaman bagi semua,” ucapnya.

 

Melalui kegiatan ini, PD PHJ berharap terwujud penataan pasar yang lebih baik, sekaligus memperkuat hubungan antara pengelola dan pedagang dalam menciptakan lingkungan usaha yang produktif dan tertib. (Reza)