Bupati Langkat Syah Afandin
LANGKAT, kaldera.id – Bupati Langkat Syah Afandin menegaskan akan menindak tegas dugaan pungutan liar (pungli) dalam distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Langkat. Pemkab Langkat juga memastikan segera melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan kenaikan harga pupuk subsidi yang dikeluhkan petani.
Penegasan itu disampaikan Syah Afandin saat menerima audiensi masyarakat bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat serta pihak terkait lainnya, menyusul adanya laporan dugaan kenaikan harga pupuk subsidi di tingkat distributor.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya indikasi kenaikan harga pupuk subsidi yang diduga dilakukan distributor CV Putri Bumi Sriwijaya. Distributor disebut menaikkan harga pupuk subsidi kepada kios hingga sekitar 20 persen, sehingga harga jual ke petani ikut meningkat.
Menanggapi hal itu, Syah Afandin mengaku terkejut dan menegaskan Pemkab Langkat tidak pernah mengintervensi ataupun membiarkan praktik yang merugikan petani.
“Tidak pernah kita ada intervensi. Malah saya berpikir bagaimana supaya pupuk subsidi bisa bertambah kuotanya dan jangan ada kelangkaan pupuk,” tegas Syah Afandin.
Sebagai langkah awal, Bupati memastikan akan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Langkat melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum di lingkungan Pemkab Langkat dalam dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi tersebut.
Menurutnya, pupuk subsidi merupakan kebutuhan penting masyarakat yang harus disalurkan tepat sasaran dan sesuai aturan. Karena itu, tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan dalam proses distribusi.
Syah Afandin juga meminta masyarakat segera membuat laporan resmi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) agar dugaan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tolong dibuat laporan resminya dan saya akan perintahkan langsung inspektorat untuk memeriksa. Kalau memang terbukti, maka akan ditindaklanjuti, karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Selain pemeriksaan internal, Bupati Langkat juga menginstruksikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat membuat surat rekomendasi evaluasi terhadap distributor CV Putri Bumi Sriwijaya apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi pupuk subsidi.
“Kami minta agar PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi dengan adanya indikasi ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat menegaskan tidak ada pihak yang diperbolehkan mengambil keuntungan atau pungutan di luar ketentuan dari pupuk subsidi.
“Sudah saya pastikan tidak ada yang boleh mengambil apa pun dari pupuk subsidi,” tegasnya.
Pemkab Langkat menegaskan komitmennya menjaga distribusi pupuk subsidi tetap transparan, tepat sasaran, dan tidak memberatkan para petani di Kabupaten Langkat. (Reza)