MEDAN, kaldera.id – Setelah dinyatakan sebagai saksi, artis wanita FTV, Hana Hanifah, akhirnya pulang ke Jakarta. Ia keluar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2020) sore.
Wanita berusia 23 tahun itu mengenakan baju kaos lengan panjang, jilbab abu-abu dan masker langsung masuk kedalam mobil yang telah menunggunya tepat didepan pintu gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan. Hana pun berlalu dari para jurnalis yang telah menantinya. Turut mendampingi Hana yang juga dikenal sebagai selebgram itu kuasa hukumnya, Machi Achmad.
Machi mengatakan, ia bersama kliennya itu akan langsung menuju Bandara Kualanamu Internasional untuk bertolak ke Jakarta. “Iya iya (mau ke Jakarta),” ungkap Machi menjawab pertanyaan wartawan sambil berlalu masuk ke dalam mobil mengikuti Hana.
Pemulangan ini pun dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing. Hana sendiri telah jalani pemeriksaan sejak Ahad (12/7/2020) malam. “Iya sudah pulang,” aku mantan Kapolsek Medan Baru itu singkat.
Sebelumnya Hana yang tampil dihadapan awak media setelah kasus yang menjeratnya dalam dugaan prostitusi online di Medan itu, mengakui dirinya hanya sebagai saksi. Kasus ini, polisi tetapkan R, 35 sebagai tersangka. Sedangkan Hana Hanifah, 23 dan teman kencannya, seorang pengusaha asal Medan, berinisial A, sebagai saksi. “Status saya disini hanya saksi,” ungkap Hana dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/7/2020) malam.
Kasus ini, Hana Hanifah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama seorang pria diduga berinisial A seorang pengusaha Kota Medan dari sebuah kamar hotel mewah di kawasan Kec Medan Barat, Kota Medan, Ahad (12/7/2020). Saat diamankan, keduanya nyaris tanpa busana. Petugas juga amankan alat kontrasepsi dari lokasi. Hasil pemeriksaan, terungkap jika A telah mentransfer uang Rp20 juta ke rekening Hana. (Haris)