MEDAN, kaldera.id – Satu kelompok massa melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih kasus dugaan korupsi penyewaan kolam renang dan Covention Hall Ovany sebagai Kantor sementara DPRD Binjai tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang merugikan negara kurang lebih Rp1,2 miliar.
Demikian satu dari beberapa point tuntutan yang disampaikan massa dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMK Sumut ) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Rabu (22/7/2020).
Aksi massa dipimpin Awaluddin Nasution meminta Kejati Sumut tidak tutup mata adanya dugaan korupsi penyewaan kolam renang dan Covention Hall Ovany sebagai Kantor DPRD Binjai sementara tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Momentum Hari Adyaksa ke 60 ini dia meminta Kejaksaan harus menjaga integritasnya sebagai lembaga penegak hukum
Tidak itu saja, Awaluddin Nasution juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut kenapa kasus dugaan korupsi tersebut seakan didiamkan oleh Kejari Kota Binjai.
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMK) Sumut meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bapak Dr Amir Yanto menindak tegas kalau ada oknum Kejari Kota Binjai yang tidak serius atas kasus ini.
Setelah menyampaikan orasinya, aksi massa akhirnya mendapat tanggapan dari perwakilan Kejatisu, Sumanggar Sigaian.
“Kami mengharapkan kawan kawan mahasiswa memasukkan laporan pengaduan masyarakat, agar itu menjadi langkah awal kami memanggil pihak terkait. Kami akan mengoordinasikan masalah ini kepada Kejari Binjai,” ujarnya.
Setelah mendapat tanggapan dari pihak Kejatisu, koordinator aksi Qori Fatnawi menyampaikan Kejatisu harus berkomitmen tegas di hari adyaksa ini jangan sampai momentum hari adyaksa ini rusak akibat lemahnya penegak hukum. “Sebagai wujud konsistensi gerakan, kami akan menggelar aksi lanjutan,” bebernya.
Kasus dugaan korupsi sewa gedung DPRD Binjai ini dituding sebuah LSM melibatkan mantan Ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba. Zainuddin Purba sendiri yang dikonfirmasi secara tegas membantah hal itu.(finta)