MADINA, kaldera.id – Tragedi gas beracun PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) beberapa waktu lalu, menyisakan luka mendalam bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Khususnya masyarakat Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi.
Tragedi yang terjadi pekan terakhir Januari lalu itu, telah merenggut lima korban jiwa dan puluhan warga lainnya harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Menyikapi tragedi itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Kabupaten Mandailing Natal menegaskan, air mata masyarakat harus dibayar dengan penutupan perusahaan.
Adanya unsur kelalaian dan mal operasional di perusahaan
“Dalam tragedi yang merengut lima korban jiwa ini, pihak kepolisian telah menyatakan adanya unsur kelalaian dan mal operasional di perusahaan,” kata Ketua KNPI Mandailing Natal, Tan Gozali dalam keterangannya Jumat, 5 Maret 2021.
Dia mengatakan, melihat dampak aktivitas perusahaan selama ini, bukan kali ini saja perusahaan tersebut menimbulkan korban jiwa.
“Bukan kali ini saja perusahaan ini membuat masyarakat kita menangis. Sebelumnya pernah terjadi dua anak yang jatuh ke kolam pembuangan limbah. Belum lagi terkait sejumlah pipa yang terpasang di dekat pemukiman warga, yang sudah beberapa kali mengalami kebocoran yang membuat warga disekitarnya pingsan,” kata dia.
Penutupan perusahaan lebih sebanding membayar air mata masyarakat
Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, penutupan perusahaan dirasa lebih sebanding untuk membayar air mata masyarakat. Sebab, insiden itu merupakan kelalaian yang berasal dari perusahaan sendiri.
“Banyak hal yang seharusnya dikaji dan dipertimbangkan sebelum perusahaan kembali memulai aktivitasnya. Bagaimana soal warga di sekitar lokasi sumur, berapa jarak radiusnya, apakah harus direlokasi. Apakah warga tetap bisa berladang saat perusahaan kembali beraktivitas. Ini kan harus dikaji dan menjadi pertimbangan. Peran pemerintah daerah harus hadir untuk kepentingan masyarakat. Dan keselamatan masyarakat harus dijamin karena itu yang paling utama,” terangnya.
KNPI Mandailing Natal, sambungnya, menyesalkan keluarnya izin pengoperasian kembali sebagian aktivitas perusahaan pada saat proses penyelidikan kepolisian dan persoalan tuntutan warga yang belum selesai.
“Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM telah menciderai hati nurani masyarakat Kabupaten Mandailing Natal. Saat ini proses penyelidikan kepolisian dan tuntutan warga belum selesai, tapi malah perusahaan kembali beraktivitas,” tuturnya.
Sebanyak lima orang warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, meninggal akibat menghirup gas beracun dari PT SMGP pada Senin, 25 Januari 2021.
Selain itu, puluhan warga sekitar sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena keracunan gas.
Pasca tragedi itu, tim dari Polda Sumut sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ditemukan adanya kelalaian menyebabkan matinya orang lain,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin, 8 Februari 2021.
Terjadi uji coba produksi gas alam dilakukan PT SMGP
Hasil penyidikan dilakukan tim dengan pemeriksaan 17 saksi, baik dari perusahaan maupun masyarakat sekitar, kata Nainggolan, ditemukan kesimpulan bahwa telah terjadi uji coba produksi gas alam dilakukan PT SMGP yang berada di Wellpad T, Desa Sibanggor Julu, Kec. Puncak Sorik Merapi, Madina.
Saat melakukan pengujian produksi gas alam tersebut, kata dia, tidak dilakukan sosialisasi akan adanya uji coba pada Senin, 25 Januari 2021 sekira pukul 12:00 WIB. Sementara dari dalam turbin (tabung silencer) mengeluarkan zat beracun yang dinamakan H2S.
Saat pengujian produksi, sambungnya, ada masyarakat berada di sekitar tempat pengujian, sementara prosedurnya sebelum dilakukan pengujian harus dilakukan sterilisasi berjarak sekira 300 meter di sekitar Wellpad T terhadap manusia.
“Beberapa saksi mengatakan, sebelumnya PT SMGP sudah memberikan surat pemberitahuan melakukan uji coba pada pukul 15:00 WIB. Sedangkan uji coba pada Senin 25 Januari 2021 itu dilakukan pukul 12:00 WIB,” ujarnya.
Beberapa masyarakat langsung jatuh pingsan
Pada saat keluarnya zat beracun dinamakan H2S, karyawan PT SMGP yang berada di Wellpad T melarikan diri. Sementara masyarakat yang sedang berada disekitar Wellpad T (di lahan persawahan) menghirup zat beracun, menyebabkan beberapa masyarakat langsung jatuh pingsan. Korban yang menghirup zat beracun sekira 40 orang dan lima diantaranya meninggal dunia.
Hasil penyidikan terhadap saksi-saksi, kata Nainggolan, diperoleh petunjuk adanya tindak pidana, yakni adanya kesalahan menyebabkan matinya orang dan atau barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana.
“Tindakan telah diambil, yakni membuat berita acara pemeriksaan dan mengamankan barang bukti. Sedangkan untuk penetapan tersangka, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara,” terangnya. (andi nasution)