JAKARTA, kaldera.id – Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka yakni M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai, penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara berinisial MH.

AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan jumlah 1,5 miliyar dengan mengiming- imingi akan menghentikan penyidikan kasus yang menimpanya (Wali Kota Tanjungbalai).

Sedangkan KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrizal sebagai tersangka karena telah men-suap AKP Stepanus Robin.

Kemudian, seorang pengacara berinisial MH juga turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

“Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 tersangka,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Sebelum menetapkan Syahrial, oknum penyidik KPK dan seorang pengacara menjadi tersangka, Firli menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 8 orang sebelumnya.

Mereka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Supir M Syahrial GM, seseorang MH pengacara, RA swasta, SRP Penyidik KPK, AR orang kepercayaan M Syahrial, MC Swasta adik dari SRP dan RC swasta saudara RA.

“Disamping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti lain baik berupa dokumen rekening, buku tabungan atm dan petunjuk lainnya,” kata Firli melansir dari Okz.

Firli menegaskan penetapan tersangka tersebut bentuk komitmen dari lembaga antikorupsi itu agar selalu memberantas korupsi.

“Sikap KPK sari awal berdiri sampai hari ini tidak pernah bergeser yaitu KPK memegang prinsip zero tolerance,” tegasnya.

Untuk ketiga tersangka yang baru ditetapkan, Firli menambahkan, ketiganya akan menjalani isolasi terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran COVID-19. (mustivan mahardhika)