MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan membentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan (BPK2LK).
Badan ini merupakan lembaga non struktural yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah daerah, swasta dan masyarakat. Mereka bertanggungjawab langsung kepada walikota.
Badan ini berkewenangan melakukan konservasi dan revitalisasi kawasan Kesawan serta mengelola seluruh kegiatan-kegiatan yang berada di kawasan itu.
Pembentukannya berdasarkan Perwal Medan No24/2021 tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas pokok BPK2LK. Berdasarkan SK Walikota terkait susunan pengurus BPK2LK, Walikota Medan, Muhammad Bobby Nasution sebagai ketua dewan penasihat dan Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman sebagai Ketua BPK2LK.
Aulia Rachman mengatakan, setiap OPD terkait agar mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk penataan kawasan Kesawan ini. Dirinya yakin, masukan dan saran untuk pekerjaan penataan kawasan ini akan bertambah seiring waktu.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar mengungkapkan, selain telah dibentuknya Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan, poin pentingnya adalah harus dilakukan sinkronisasi antara program yang telah dilakukan Kementerian PUPR, Medan Creatif, serta unsur investor yang berminta melakukan ducting.
“Sinkronisasi ini akan menjadi sinergi desain yang sesuai dengan kondisi lapangan maupun kehendak masyarakat,” ujar Benny.
Benny mengharapkan, pada Agustus ini sudah didapatkan konsep penataan infrastruktur kawasan Kesawan dan pola manajemen badan pengelolanya.(reza)