Sediakan Makan Ditempat, 19 Karyawan Restoran dan 8 Pengunjung di Swab Antigen

Sebanyak 27 orang yang terdiri dari 19 orang karyawan dan 8 orang pengunjung di salah satu restoran kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan harus menjalani swab antigen.
Sebanyak 27 orang yang terdiri dari 19 orang karyawan dan 8 orang pengunjung di salah satu restoran kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan harus menjalani swab antigen.

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 27 orang yang terdiri dari 19 orang karyawan dan 8 orang pengunjung di salah satu restoran kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan harus menjalani swab antigen.

Mereka kedapatan mengabaikan protokol kesehatan saat dilakukan razia penerapan protol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Senin (2/8//2021).

Dalam razia tersebut, petugas menemukan restoran berskala besar itu menerima konsumen makan di tempat. Selain iswab antigen, penanggung jawab restoran ini harus menjalani sidang di Posko Penanganan Covid-19 Medan.

Sekretaris Satpol PP, Rakhmat Adi Syahputra Harahap menegaskan, restoran berskala besar tidak boleh menyediakan tempat. Hanya dibenarkan take away. “Hasil tes menunjukkan seluruh konsumen dan karyawan negatif,” ungkap Rakhmat.

Sementara itu, kasir restoran, Yulianti menjelaskan kepada petugas mereka tidak mengetahui kalau restoran hanya dibenarkan take away. Yang mereka tahu boleh makan di tempat paling lama 20 menit.

“Yang kami tahu, boleh makan ditempat asal tidak lebih dari 20 menit,” ucapnya kepada petugas.

Mendengar itu, Rakhmat menjelaskan, yang boleh menerima makan di tempat pada PPKM Level IV adalah pelaku usaha kecil. “Itu pun dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dalam waktu 20 menit,” jelas Rakhmat.

Rakhmat mengatakan, razia yang merupakan tindak lanjut dari arahan Walikota Medan, Bobby Nasution ini akan terus dilakukan. Dia mengatakan, razia prokes ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Ini pertama kali dalam razia kita melaksanakan tes swab di tempat saat menemukan pelanggaran. Kita berharap pelaku usaha lainnya dapat mengikuti ketentuan PPKM ini guna memutus mata rantai penularan Covid-19, demi kebaikan kita bersama,” ungkapnya.

Disebutkannya juga, penanggung jawab dari Restoran ini dipanggil untuk mengikuti sidang pelanggaran prokes bertempat di Posko Penanganan Covid-19, Gedung PKK Medan. Dijadwalkan, sidang akan berlangsung besok, Selasa (3/8/2021). (reza)