Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020, Susanti Dewayani
Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020, Susanti Dewayani

 

PEMATANGSIANTAR, kaldera.id – Anggota DPRD Pematang Siantar, Ferry Sinamo berharap, Gubsu Edy Rahmayadi segera melakukan pelantikan terhadal Susanti Dewayani sebagai Walikota Pematang Siantar definitif.

“Tidak ada alasan menunda. Sebab, surat keputusan tersebut sudah diterbitkan Mendagri,” kata Ferry, kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, begitu salinan dan petikan SK pengankatan disampaikan oleh Dirjend Otda, pelantikan harusnya segera dijadwalkan.

“Itu haknya masyarakat Siantar memiliki walikota definitif. Jadi, segera lakukan pelantikan agar Ibu Susanti bisa melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Itukan sudah haknya warga Siantar,” tegasnya.

Kata Ferry, dengan berstatus sebagai pelaksana tugas, maka Susanti tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Kewenangannya sangat terbatas dan harus berkoordinasi dengan gubernur.

“Dengan berstatus definitif, beliau bisa mengambil kebijakan strategis untuk pembangunan Siantar. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk memperlama. Surat keputusan tersebut harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabag Otda Biro Otda Pemprovsu, Rasyid Ritonga mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan (Gubsu) terkait pelantikan definitif Walikota Pematang Siantar. “Saya belum tahu atau dapat informasi apakah hal ini sudah di laporkan ke gubsu. Kalau saya menunggu perintah saja,” katanya.

Diketahui, (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan dr Susanti Dewayani, Sp.A, sebagai Walikota Pematangsiantar sudah dikirim ke Gubsu sejak 9 Juni 2022.

Dalam salinan dan keputusan Mendagri No 131.12/3993/OTDA tanggal 9 Juni 2022 yang ditujukan pada Gubsu, disebutkan bahwa SK Mendagri No 131.12-1338 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Pematangsiantar sudah diterbitkan pada 8 Juni 2022.(yogo/red)