Hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh KPK.
Hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh KPK.

MEDAN, kaldera.id – Hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh KPK. Sudrajat Dimyati kaget!

“Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa,” kata Sudrajat Dimyati saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Yang jadi tersangka kasus suap perkara yaitu:

Sebagai Penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

“Saya kok nggak tahu ya,” kata Sudrajat Dimyati atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Enam dari 10 tersangka ditahan KPK. Di mana 4 lainnya?

“Sekarang saya d irumah,” kata Sudrajat Dimyati. (detik)