Rudiawan Sitorus
Rudiawan Sitorus

 

MEDAN, kaldera.id – Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan masih menjadi permasalahan tersendiri di masyarakat.

Seiring dengan adanya perubahan proses perizinan mendirikan bangunan dari IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) disebabkan mengikuti aturan diharapkan tidak terulang. Proses pengurusan PBG diharapkan bisa lebih mudah dan cepat.

Untuk itu kesiapan SDM di OPD yang menangani proses ini pun dipertanyakan. Sehingga tidak terkesan hanya pergantian nama, tapi prosesnya tetap sama. Lambat dan sulit.

“Kami mempertanyakan kesiapan perangkat dan SDM Pemerintah Kota Medan dalam mengurusi izin PBG ? Mengingat permasalahan dimasyarakat pada pengurusan izin IMB sebelumnya yang begitu sulit dan mengeluarkan biaya yang cukup besar sehingga banyak masyarakat yang tidak mengurus perizinan. Mohon Penjelasannya, ” kata juru bicara Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus saat menyampaikan pemandangan fraksinya dalam sidang paripurna terhadap penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan, Selasa (4/7/2023).

Disampaikan Rudiawan, ranperda ini disampaikan atas amanah dari PP No16/ 2021 tentang pelaksanaan UU No 28/2002 tentang bangunan gedung. Selain itu merupakan perubahan Perda No 3/2015 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Dengan terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan serta secara tidak langsung berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah. Dari aspek pengendalian, diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan. Begitu pula dari aspek pendapatan, diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan, ” katanya.

Pihaknya juga meminta penjelasan terkait data jumlah masyarakat Kota Medan yang mengurus IMB dan yang tidak mengurus IMB setiap tahunnya. Selain itu, pihaknya juga berharap ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya

“Kami juga berharap ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” tambahnya.(reza)