Wiriya Alrahman
Wiriya Alrahman

 

MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Bobby Afif Nasution melalui Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman menjelaskan, saat ini pengembalian uang pengerjaan lampu ekstentik atau disebut lampu pocong yang dilakukan pemborong ke kas Pemko Medan mencapai 50% dari Rp21 miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan.

Proses pengembalian sendiri yang dilakukan pihak pemborong dengan cara mencicil. Bahkan, saat ini sudah ada pihak ketiga yang telah melunaskan pembayaran.

“Sudah Ada pemborong yang melunasi dan juga yang masih menyicil. Besaran cicilan yang dbayarkan bervariasi,” jelas Wiriya, Minggu (16/7/2023).

Menurut Wiriya, proses pembongkaran lampu pocong tersebut dilakukan apabila pengembalian uang sudah dilakukan. Pembongkaran lampu jalan tersebut juga sudah dilakukan. Saat ini proses pembongkaran dilakukan di Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau.

“Sudah 1.700 unit lampu pocong yang dibongkar. Pembongkaran dilakukan pihak pemborong. Apabila tidak mampu, maka pemborong membuat surat pernyataan tidak mampu. Apabila dinyatakan tidak mampu, maka pemko yang membongkar sendiri. Dengan konsekuensi, biaya yang ditimbulkan atas kegiatan itu ditanggung pihak pemborong,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Rudiawan Sitorus mengatakan, proses pengembalian uang tersebut harus transparan. Termasuk no rekening pengembalian maupun penerimaan harus jelas.

“Semua harus transparan dan disampaikan kepada publik sudah sejauhmana proses pengembalian uang sebesar Rp 21 miliar tersebut. Nomor rekening bank mana disetorkan harus disampaikan publik dan DPRD Medan,” ucap Rudiawan Sitorus kepada wartawan, Senin (17/7/2023). (reza)