Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan penggrebekan ruko lokasi tambang bitcoin ilegal di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan penggrebekan ruko lokasi tambang bitcoin ilegal di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

 

MEDAN, kaldera.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan penggrebekan ruko lokasi tambang bitcoin ilegal di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Tambang bitcoin tersebut diduga beroperasi diduga menggunakan arus listrik curian. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp14,4 miliar.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penambang bitcoin ilegal tersebut diduga melakukan pencurian listrik mencapai 10 titik di wilayah Kota Medan.

Pencurian listrik digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin. “Ada 1.300 mesin yang kita sita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt,” tegas Kapoldasu.

Adanya operasi tambang bitcoin ilegal ini juga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai Rp. 2,46 miliar.

“Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat dugaan pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” ungkapnya.

“Kami berharap masyarakat harus memahami industri-industri ataupun usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN. PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena listrik kita saat ini sudah memadai,” tambahnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini. Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan polisi dalam menindak para pelaku pencurian listrik ini.

“Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang Bitcoin ilegal tersebut.

“Tindak Pidana setiap orang yg menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum sebagaiamana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana,” tegas Kapolda.(red)