MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution meminta Satpoll PP Kota Medan segera membongkar bangunan tanpa izin di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor. Sebab, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada pemilik bangunan.
“Saya minta kepada Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan tersebut. Info yang kita terima, Dinas PKPCKTR sudah menerbitkan SP3 atas bangunan itu. Jangan bertele-tele, segera bongkar,” ucap Dedy Aksyari, kemarin.
Selain melanggar aturan, bangunan tersebut juga merugikan Pemko Medan karena tidak membayar retribusi mendirikan bangunan. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan semangat Walikota Medan, Bobby Nasution yang tengah fokus mengumpulkan PAD untuk pembangunan.
“Sementara kalau dilihat dari bentuk bangunannya, maka bangunan itu jelas akan difungsikan sebagai tempat bisnis, tidak mungkin sebagai rumah tinggal. Itu jelas melanggar RTRW, maka wajar saja kalau bangunan itu tidak punya izin dan harus segera dibongkar,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Dedy pun mengaku kecewa dengan kinerja Kecamatan Medan Johor yang seolah melakukan pembiaran terhadap proses pembangunan bangunan tanpa PBG yang terletak tak jauh dari lokasi Masjid Nurul Ikhwan tersebut. Pasalnya meskipun telah berkali-kali mendapatkan surat peringatan dari Dinas PKPCKTR, proses pembangunan masih terus berlanjut.
“Seharusnya kecamatan dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam pengawasan di daerah masing-masing dapat melakukan penegakan perda, bukan malah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan peraturan yang ada,” pungkasnya. (reza)