MEDAN, kaldera.id – Sejumlah rumah toko (ruko) yang berada di kawasan Kecamatan Medan Petisah oleh aparat pemerintahan berkolaborasi dengan aparat kepolisian dan TNI. Penertiban dilakukan dikarenakan ruko tersebut dianggap menyalahi aturan. Penertiban dipimpin langsung Camat Medan Petisah, Arafat Syam.

Para personel yang diturunkan ditebar di sejumlah titik agar mempercepat proses penertiban. Salah satu kawasan yang menjadi lokasi penertiban adalah Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Plaza Medan Fair.

Menurut Arafat, para pedagang telah melewati batas ketentuan berjualan. Kemudian banyak papan reklame toko mereka tidak memiliki izin. Sebagian ada yang dibongkar oleh pemilik ruko dengan kesadarannya dan ada yang juga dibongkar petugas.

Arafat juga menuturkan, penertiban ini difokuskan terhadap pedagang kaki lima dan pemilik/penyewa ruko yang menggelar daganganya tidak sesuai ketentuan Peraturan Walikota Medan No 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan liar di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai.

“Kami melakukan pencegahan agar para pedagang tidak mendirikan lapak daganganya di atas bahu jalan, trotoar maupun drainase. Apalagi kita tahu ruko disini berada di HPL 1 Petisah Tengah. Sehingga tidak dibenarkan melakukan aktifitas jual beli di luar bangunan milik mereka,” kata Arafat Syam.

Untuk mencegah masih adanya para pedagang yang nekat berjualan di luar bangunan milik mereka, Arafat Syam rencananya akan mendirikan posko pemantauan.

“Apabila masih ada pedagang yang masih melanggar akan kami tindak tegas karena itu untuk mengantisipasinya kami akan mendirikan tiga posko pemantauan,”ujar Arafat Syam. (reza)