MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan menduga bangunan yang menjadi tempat kegiatan olahraga dan kuliner di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat sarat dengan sejumlah masalah. Bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG).
Tak hanya itu, pihak pengelola juga membuka akses Jalan.Yos Sudarso untuk memudahkan para konsumen keluar masuk. Dimana, selama ini akses tersebut ditutup. Hal ini diketahui setelah melamukan sidak ke bangunanyang dijadikan arena permainan billiard , kuliner dan hiburan. Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan M Afri Rizki Lubis.
“Pihak pengelola tidak bisa menunjukkan. Izin persetujuan bangunan. Satu sisi pengerjaan bangunan teesebut terus berlanjut,” ungkap Rizki. bangunan Untuk pembangunan Mister Gemoy pihak pengelola tidak bisa menunjukan izin PBG.Pada hal pembangunan terus berlanjut ,” kata Muhammad Afri Rizki Lubis, Wakil Ketua Komisi 4 saat itu.
Politisi NasDem itu juga menuturkan, pelanggaran lain yang jelas tampak, mereka membuka pulau jalan yang selama ini ditutup. Pihaknya juga menduga pembukaan pulau jalan itu dilakukan tanpa izin instansi terkait. Mengingat, berdekatan dengan fly over Pulo Brayan.
“Mereka membuka pulau jalan agar memudahkan konsumennya keluar masuk. Jelas ini satu kesalahan. Kami sangat menyayangkan sikap kelurahan dan kecamatan yang diduga tutup mata atas pelanggaran ini. Kami minta Pemko Medan melalui OPD terkait segera memberikan tindakan tegas. Jangan ada pembiaran,” tambahnya.
Pihaknya juga akan memanggil pemilik bangunan, instansi terkait dalam waktu dekat untuk rapat dengar pendapat untuk mendapatkan permasalahan sebenarnya. (Reza)