MEDAN, Kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengajak seluruh kantor pemerintah dan swasta di Sumut untuk rutin memutar Lagu Indonesia Raya. Ajakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025, sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Sekretariat Negara.
Mulai sekarang, lagu kebangsaan satu stanza akan mengudara setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di semua kantor, diikuti pembacaan Pancasila. Tak hanya itu, lagu ini juga wajib diperdengarkan saat pengibaran bendera dan acara resmi lainnya.
Saat lagu berkumandang, semua orang diminta berhenti sejenak dari aktivitas dan berdiri tegak, kecuali jika sedang dalam situasi darurat.
Surat edaran ini menyasar seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Forkopimda, bupati/walikota, hingga kantor OPD, kampus, BUMN, dan perusahaan swasta.
Bahkan organisasi kemasyarakatan juga diajak berpartisipasi. Untuk memastikan imbauan ini terlaksana, Badan Kesbangpol Sumut akan turun memantau langsung.
Kebijakan ini digulirkan untuk terus menyemai rasa cinta tanah air dan memperkuat persatuan bangsa.
(Reza)