MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Medan berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Belawan Deli Chemical Industry yang berlokasi di Jalan Pitu Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan hal itu usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan perusahaan serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/8/2025).
Menurut Paul, pihak perusahaan belum mampu menunjukkan sejumlah dokumen perizinan penting.
“Kami akan segera turun melakukan sidak ke lokasi untuk memastikan langsung. Perusahaan harus melengkapi seluruh izin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi 4 M. Rizky Lubis, serta anggota Rommy Van Boy, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Edwin Sugesti, dan Zulham Effendi. Dari pihak perusahaan hadir Personalia, Punta Dewa.
Dalam RDP terungkap bahwa dokumen seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan sejumlah izin lain belum dapat dijelaskan dengan baik oleh perwakilan perusahaan.
Anggota Komisi 4, Rommy Van Boy, menyoroti khusus persoalan izin lingkungan, terutama terkait potensi limbah bahan kimia berbahaya.
“Kami melihat masih ada ketidakjelasan soal izin AMDAL, apalagi perusahaan ini memproduksi bahan kimia seperti perekat. Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Komisi 4 menegaskan, sidak akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan perizinan yang berlaku, terutama yang menyangkut keselamatan kerja, lingkungan, dan masyarakat sekitar. (Reza)