Pemprov Sumut dan DPRD Bahas Dua Ranperda untuk Perkuat Bank Sumut

redaksi
13 Nov 2025 08:26
Medan News 0 3
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama DPRD Sumut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan memperkuat kapasitas dan kinerja PT Bank Sumut. Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Sumut.

Pembahasan dilakukan dalam Forum Grup Diskusi (FGD) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Rabu (12/11/2025), dengan melibatkan Kemendagri dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sumut, Effendy Pohan, mengatakan inisiatif pembentukan dua Ranperda tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai langkah memperkuat struktur dan daya saing BUMD.

“Usulan penyertaan modal serta kajian pembentukan Ranperda telah kami ajukan sejak 16 Oktober 2025. Seluruh kelengkapan teknis seperti feasibility study, kajian investasi, dan rencana bisnis Bank Sumut sudah kami siapkan,” ujar Effendy.

Ia menegaskan, penyusunan Ranperda menjadi bukti keseriusan Pemprov Sumut dalam memperkuat sektor keuangan daerah dan meningkatkan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Kami berharap melalui Perseroda, Bank Sumut bisa semakin berkembang, efisien, dan memberikan dividen yang lebih besar bagi daerah,” jelasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menyampaikan bahwa pembahasan dua Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif Pemprov Sumut. “Kita bersama pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat dasar hukum pengelolaan BUMD agar lebih profesional dan sesuai regulasi nasional,” ujarnya.

Darma menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, bentuk BUMD hanya terdiri dari dua, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda). Karena itu, Bank Sumut akan diarahkan berbentuk Perseroda agar dapat memperluas cakupan dan kapasitas usahanya.

Ia menargetkan seluruh tahapan kajian dan fasilitasi oleh Kemenkumham serta Kemendagri selesai pada akhir November 2025, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda.

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi pembahasan Ranperda tersebut sepanjang dokumen dan persyaratan yang diajukan Pemprov Sumut telah lengkap.

“Pemprov Sumut telah menunjukkan kesiapan yang baik dalam penyusunan kajian dan kelengkapan administrasi. Kami akan mendukung proses harmonisasi dan asistensi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Melalui pembentukan dua Ranperda ini, Pemprov Sumut dan DPRD Sumut berkomitmen menjadikan Bank Sumut sebagai BUMD unggulan yang mampu menopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Reza)